PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ABSTRAK Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas penyelesaian tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi keuangan daerah berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan negara dan pasal 12 jo pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
- bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Sorong tentang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.