Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ABSTRAK Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas penyelesaian tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi keuangan daerah berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan negara dan pasal 12 jo pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
  2. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Sorong tentang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2013

Berlaku Tanggal
13 Juni 2013

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sorong Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar