Peraturan Bupati Sorong Nomor 15 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sorong Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sorong Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sorong Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong

Ditetapkan Tanggal
22 April 2020

Diundangkan Tanggal
22 April 2020

Berlaku Tanggal
22 April 2020

Sumber
BD No 2020/15 Kab. Sorong : 8 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati Sorong Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (123.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar