Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu menetapkan Standar Satuan Harga bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sorong;
  2. bahwa dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur ketentuan perjalanan dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neheri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud adalah huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neheri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
18

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2013

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar