PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun 2020-2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa Kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun 2020-2024
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.