Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, perlu adanya penyediaan dan penyaluran khususnya untuk mencegah dan menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam serta bencana sosial atau keadaan darurat maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2016
  11. Peraturan Bupati Sragen Nomor 90 Tahun 2016
  12. Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Sumber Dana, Organisasi Pelaksanaan, Kualitas Beras, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
16 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2017

Berlaku Tanggal
02 Februari 2017

Sumber
BD No 16/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar