Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan, Daftar Obyek Pemeriksaan, dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang efektif dan efisien guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan, Daftar Obyek Pemeriksaan, dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2017;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
  16. Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2009
  17. Peraturan Bupati Sragen Nomor 75 Tahun 2012
  18. Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2014
  19. Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan kebijakan pengawasan, daftar obyek pemeriksaan, program kerja pengawasan, pendanaan pelaksanaan pengawasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Kebijakan Pengawasan, Daftar Obyek Pemeriksaan, dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017

Berlaku Tanggal
10 Januari 2017

Sumber
BD No 2/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (221.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar