PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 perhitungan kemampuan keuangan daerah sebesar Rp505.102.445.848,04,00 c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah masuk dalam kelompok sedang;
d. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Perda Kabpaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017, Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2018, Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018 dan Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besarnya tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, besarnya tunjangan reses dan pemberian dana operasional pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen
Tentang
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019
Berlaku Tanggal
02 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF
Preview PDF
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.