Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa inventarisasi barang milik daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan PelaporanBarang Milik Daerah, pengelola barang melakukaninventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannyapaling sedikit 1 (satu) kali dalam (lima) 5 tahun;
  3. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan akurasi data yang dapat di pertanggungjawabkan dari hasil pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah, maka perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedomam Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
20

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2024

Berlaku Tanggal
01 Juli 2024

Sumber
BD.2024/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar