Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diantara Pimpinan Perangkat Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Buapti ini mengatur tentang tugas dan fungsi asisten sekretaris daerah, mengkoordinasikan tugas dan fungsinya, langkah-langkah yang diperlukan, serta laporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
22 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen

Ditetapkan Tanggal
17 April 2017

Diundangkan Tanggal
17 April 2017

Berlaku Tanggal
17 April 2017

Sumber
BD No 22/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (158.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar