Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik, Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan secara Elektronik, Kewajiban dan Larangan, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik, Biaya Operasional LPSE, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.