PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 31 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga, perlu dilakukan upaya optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di Kabupaten Sragen;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, Bupati berkewajiban menyusun kebijakan dan menetapkan langkah-langkah yang terintegrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;
bahwa untuk percepatan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/ kelurahan diperlukan pedoman penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas bagi desa/ kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di Kabupaten Sragen;