PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya memerlukan biaya yang salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna pelaksanaan Pembangunan dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan dan tata cara pemungutan pajak di Kabupaten Sragen diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (5), Pasal 37 ayat (5), Pasal 55 ayat (5), Pasal 85 ayat (3), Pasal 88 ayat (7), Pasal 92 ayat (3), Pasal 95 ayat (2), Pasal 102 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;