PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 36 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintah dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah;