Peraturan Bupati Sragen Nomor 37 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, serta untuk mempertegas pengaturan, sehinggga menciptakan kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 37 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 14, perubahan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 16, perubahan huruf c Pasal 39.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.