PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 37 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Ditetapkan Tanggal
24 September 2024
Diundangkan Tanggal
24 September 2024
Berlaku Tanggal
24 September 2024
Sumber
BD.2024/No.37
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 37 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: