Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Tim Pengadaan Barang/Jasa, Tata Kerja, Kepegawaian dan Pembiayaan, Pembiayaan, Evaluasi dan PElaporan, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2017

Berlaku Tanggal
17 Januari 2017

Sumber
BD No 4/ 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (303.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar