Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Tim Pengadaan Barang/Jasa, Tata Kerja, Kepegawaian dan Pembiayaan, Pembiayaan, Evaluasi dan PElaporan, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.