PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sragen Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja pegawai serta memberikan identitas dan keseragaman berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen, dipandang perlu mengatur penggunaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegan ai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pakaian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pakaian Dinas;