Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dan dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai alokasi dana desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, dan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.