PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sragen Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang kementerian/lembaga/ institusi dan pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pejabat pembuat komitmen dan unit layanan pengadaan/pejabat pengadaan di lingkungan masing-masing;
bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebiiakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Linglungan Pemerintah Kabupaten Sragen;