PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 20L7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
Perbup Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2017
Sumber
BD No 58/2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: