PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Subang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Cakupan Jenis-jenjs Penyelenggaraan Pusat Kebugaran dan Permainan Ketangkasan yang Menjadi Objek Pajak Hiburan Serta Cakupan Jenis-jenis Penyelenggaraan Parkir yang Menjadi Objek Pajak Parkir
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Subang
Tentang
Cakupan Jenis-jenjs Penyelenggaraan Pusat Kebugaran dan Permainan Ketangkasan yang Menjadi Objek Pajak Hiburan Serta Cakupan Jenis-jenis Penyelenggaraan Parkir yang Menjadi Objek Pajak Parkir
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2015
Berlaku Tanggal
16 Maret 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Subang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa
Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Subang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang
Pengadministrasian dan Pemeriksaan Khusus Kekayaan Desa pada Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Cakupan Jenis-jenjs Penyelenggaraan Pusat Kebugaran dan Permainan Ketangkasan yang Menjadi Objek Pajak Hiburan Serta Cakupan Jenis-jenis Penyelenggaraan Parkir yang Menjadi Objek Pajak Parkir