PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 serta pendapat Hukum dari Kejaksaaan Negeri Subang, maka untuk smentara waktu dalam mengisi kekosongan hukum sebagai dasar penarikan retribusi sampai dengan menunggu hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Tersebut
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Subang
Tentang
Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
23 Februari 2012
Berlaku Tanggal
23 Februari 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa
Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Subang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang
Pengadministrasian dan Pemeriksaan Khusus Kekayaan Desa pada Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Cakupan Jenis-jenjs Penyelenggaraan Pusat Kebugaran dan Permainan Ketangkasan yang Menjadi Objek Pajak Hiburan Serta Cakupan Jenis-jenis Penyelenggaraan Parkir yang Menjadi Objek Pajak Parkir