PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukamara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sukamara, perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian atas program dan kegiatan yang direncanakan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran (PA) dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran (KPA) dengan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/atau rentang kendali, dan PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;