PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukamara Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Berskala Desa di Kabupaten Sukamara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 22 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Sukamara, diperlukan upaya pembangunan kesehatan sehingga balita dapat tumbuh normal dan sehat;
bahwa kejadian sfuntt.ng pada Bayi Dua Tahun (baduta) disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi untuk menentukari pada 1000 Hari Pertama Kehidupan ( 1000 HPK ) sehingga perlu adanya upaya pencegahan dan penanganan kekurangan gizi kronis (sfurLtt.rig) berskala Desa;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yarig mengatur Belanja Desa di prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah dan pada ayat (2) mengatur kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, 1ingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, yang salah satunya prioritas pencegahan dan penanganan kekurangan gizi kronis (Sfuntz.ng/ berskala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Stitrrfu.ng Berskala Desa Di Kabupaten Sukanara;