PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sukamara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 2 Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Daerah;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukamara tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Sukamara