PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu mengatur Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;