PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Online
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak azasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi;
bahwa dalam rangka memenuhi hak azasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu dilakukan pelayanan administrasi kependudukan secara profesional, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menyebutkan Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan adminisrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Online;