PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memacu produktifitas dan peningkatan kinerja pegawai serta meningkatkan kesejahteraan pegawai perlu mengatur kembali Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berdasarkan kelas jabatan;
bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, belum berdasarkan kelas jabatan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2022
Berlaku Tanggal
02 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.10
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: