Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2526/DPA/2015 tanggal 2 Januari 2015, terdapat beberapa alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten yang belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  2. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/917/2015 tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Perubahan DPA Menyesuaikan Bantuan Provinsi, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  3. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/481/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Anggaran Mendahului APBD Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  4. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 526/75/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  5. bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/369.1/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Penganggaran Mendahului Perubahan APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  6. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 050/165/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 dan Pergeseran Anggaran, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  7. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Sukoharjo Nomor 551.2/230/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan mendahului Perubahan Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  8. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukoharjo Nomor 526/586/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  9. bahwa berdasarkan Surat Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/59/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Perubahan Penjabaran APBD Tahun 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  10. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 400/25.a/2015, tanggal 6 Pebruari 2015 perihal Permohonan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja SKPD;
  11. dan Nomor 900/24/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan pergeseran antar penjabaran rincian obyek belanja/antar rincian obyek belanja APBD;
  12. sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  13. bahwa berdasarkan Surat Camat Gatak Nomor 900/058/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Pergeseran Antar penjabaran Rincian Obyek belanja/antar rincian obyek Belanja APBD, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  14. bahwa berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Nomor 040/1312/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  15. bahwa berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo Nomor 518/52.1/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan pergeseran antar Obyek Belanja APBD Tahun 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  16. bahwa berdasarkan Surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo Nomor 660.1/406/IV/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  17. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus lainnya butir 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
  18. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
  19. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k, maka Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu diubah;
  20. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf q, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Nomor
12
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2015
Berlaku Tanggal
16 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.