PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur bahwa tata cara Pengadaan yang merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa terdapat beberapa perubahan pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;