PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penataan toko Tradisional/klontong di Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka mengefektifkan penegakan peraturan perundang-undangan daerah khususnya dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong di Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong Di Kabupaten Sukoharjo;