PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukoharjo maka perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku pemanfaatan ruang;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyebutkan Menteri mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepada gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan kewenangannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang;