PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa Pemerintah Daerah perlu melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 tahun 2016 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, mengatur Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat menyusun peraturan mengenai Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat berpedoman pada kebijakan provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di KabupatenSukoharjo;