PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, perlu diatur mengenai Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menyusun pedoman biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;