PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Camat Weru, Camat Bulu, Camat Baki, tentang Permohonan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
- bahwa berdasarkan ketentuan huruf E, Hal Khusus Lainnya butir 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, mengatur Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaanya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendaaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.