Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396)
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515)
  9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172)
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236)
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 8)

Materi Pokok Peraturan Bupati ini adalah:
(1) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada PNS. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungisonal ahli pertama;
f. fungisonal penyelia;
g. fungsional terampil;
h. fungsional pemula, dan
i. pelaksana. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2020

Berlaku Tanggal
12 Mei 2020

Sumber
BD 2020/ No. 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (66.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar