PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan besaran penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD dan ketentuan mengenai alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa;