Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, terdapat perubahan pengaturan mengenai tata cara pemberian hibah berupa bantuan keuanga kepada Partai Politik makaPeraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
29

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2021

Berlaku Tanggal
22 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar