PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelurahan/desa Inklusi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa Pemerintah Daerah berwenang dalam memberikan pemberdayaan, penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar masyarakat marjinal secara penuh dan setara di daerah;
bahwa dalam rangka upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat marjinal untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelurahan/Desa Inklusi;