Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelurahan/desa Inklusi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa Pemerintah Daerah berwenang dalam memberikan pemberdayaan, penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar masyarakat marjinal secara penuh dan setara di daerah;
  2. bahwa dalam rangka upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat marjinal untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelurahan/Desa Inklusi;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946)
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6396)
  9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251)
  10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206)
  15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037)
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
  20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 71)
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 219) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 240)
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12)
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 257)
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 258)
  25. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyediaan Prasarana Aksesibilitas pada Bangunan Gedung Fasilitas Umum bagi Penyandang Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 77)
  26. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 45)
  27. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 3)
  28. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 40)

Materi Pokok Peraturan Bupati ini adalah:
(1) Prinsip kelurahan/desa inklusi sebagai berikut:
a. inklusif;
b. partisipatif;
c. keberpihakan;
d. keterbukaan;
e. akuntabilitas;
f. demokratif;
g. kesetaraan;
h. kemandirian;
i. keberlanjutan;
j. keadilan, dan
k. aksesibilitas. (2) Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bermakna prinsip kesetaraan dan tidak membeda-bedakan individu atau kelompok atau sikap non diskriminasi serta memihak kelompok yang selama ini terpinggirkan dari proses kehidupan dengan membuka akses bagi perwakilan seluruh individu atau kelompok kepentingan. (3) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bermakna merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam seluruh proses pembangunan. (4) Keberpihakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bermakna memberikan dukungan dalam rangka partispasi dalam proses pembangunan. (5) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bermakna hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan kelurahan/desa. (6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bermakna setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan kelurahan/desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat kelurahan/desa. (7) Demokratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bermakna demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat kelurahan/desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat kelurahan/desa atau dengan persetujuan masyarakat kelurahan/desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin. (8) Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bermakna kesamaan dalam kedudukan dan peran. (9) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bermakna hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. (10) Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i bermakna pembangunan kelurahan/desa dilaksanakan dalam dimensi pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan dan pelestarian, daya dukung lingkungan hidup bertata kelola secara seimbang dan berkelanjutan. (11) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j bermakna merupakan prinsip yang mengedepankan sikap persamaan hak dan non diskriminasi seluruh anggota masyarakat sebagai subjek yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan/desa serta pembinaan kemasyarakatan kelurahan/desa. (12) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k bermakna kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kelurahan/desa Inklusi
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2020
Berlaku Tanggal
31 Januari 2020
Sumber
BD 2020/ No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (192.56 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.