PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektur Daerah, Camat Grogol, Camat Baki, Camat Gatak, tentang Permohonan Pergeseran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu adanya penyesuaian anggaran;
bahwa berdasarkan ketentuan huruf D Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah butir 1 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, mengatur pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD antara lain pergeseran antarobjek dalam jenis yang sama dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dan pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPDRI, untuk selanjutnya dilakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan/atau perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2023;