PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Tradisional/kelontong di Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha toko tradisional/kelontong agar dalam menjalankan usahanya dapat terjangkau dari segi permodalan, maka perlu merubah besaran modal kerja dalam persyaratan pendirian toko tradisional/kelontong;
bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo;