PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dan Gerakan Literasi Sekolah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang berbudaya, menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, peduli lingkungan, peduli sosial, bertanggung jawab, rasa ingin tahu, dan gemar membaca, perlu penguatan pendidikan karakter dan gerakan literasi sekolah;
bahwa penguatan pendidikan karakter dan gerakan literasi sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tanggung jawab bersama;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dan Gerakan Literasi Sekolah;