PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengatur bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat dan Kecamatan, terdapat perubahan nomenklatur Bagian pada Sekretariat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo;