Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran pengelola keuangan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan guna memperlancar proses pencairan anggaran, berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
37

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
19 November 2013

Diundangkan Tanggal
19 November 2013

Berlaku Tanggal
19 November 2013

Sumber
BD.2013/No. 567

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar