Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo, perihal Permohonan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus lainnya butir 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
39

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2018

Berlaku Tanggal
02 Juli 2018

Sumber
BD Tahun 2018/ No. 39

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
  2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar