PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terpadu satu Pintu Terintegrasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan maka perlu dilakukan pelayanan perizinan secara terpadu satu pintu terintegrasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan mulai dari tahap menerima dan memverifikasi berkas permohonan sampai dengan tahap penyerahan dokumen dilakukan secara terpadu satu pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terpadu Satu Pintu Terintegrasi;