PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan;