PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta rencana kebutuhan pekerjaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo;
bahwa pelaksanaan penganggaran di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien;
bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, kepastian hukum dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan pedoman satuan harga pokok kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022;