Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meringankan beban penduduk miskin, perlu memberikan bantuan sosial uang duka bagi keluarga penduduk miskin Kabupaten Sukoharjo yang meninggal dunia telah ditetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo;
  2. bahwa dengan berlakunya sistem pembayaran non tunai sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 91 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangnan sebagaimana dimaksud pada hurut a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar