PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan Dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan guna optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan Dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/ No. 50
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: